Edukasi Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan

Penulis

  • Marisa Kurnianingsih
  • Kuswardani Kuswardani
  • Yoesoef Moestofa
  • Novendya Nur F. M.

Kata Kunci:

KDRT, Edukasi Hukum, Perlindungan Hukum

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan
bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap
perempuan dan anak, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun sosial.
KDRT sering kali berakar pada ketimpangan gender dan konstruksi
sosial yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, sehingga
kekerasan kerap dianggap sebagai persoalan privat dan tidak dilaporkan.
Padahal, kebijakan hukum nasional telah menegaskan bahwa KDRT
merupakan isu publik yang memerlukan campur tangan negara serta
partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan korban.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bentuk-bentuk
KDRT, dampaknya bagi korban dan anak, hak-hak korban atas
perlindungan hukum, serta mekanisme pelaporan dan akses layanan
pendukung. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum,
edukasi perspektif gender, serta diskusi partisipatif dengan pendekatan
komunikatif dan kontekstual. Materi yang disampaikan mencakup
pengertian dan jenis KDRT, dampak psikologis dan sosial, peran
keluarga, masyarakat, dan negara dalam pencegahan, serta hak korban
untuk memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan
hukum, dan kerahasiaan identitas. Hasil kegiatan menunjukkan adanya
peningkatan pemahaman peserta mengenai KDRT sebagai tindak
pidana, tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya relasi keluarga yang
setara dan tanpa kekerasan, serta meningkatnya keberanian untuk
melapor dan mendukung korban. Kegiatan ini berkontribusi dalam
membangun budaya anti-kekerasan dan memperkuat akses perlindungan
hukum bagi korban di lingkungan masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-28