Pendampingan Hukum Gratis oleh Advokat pada Tahap Persidangan bagi Masyarakat Tidak Mampu

Penulis

  • Muchamad Iksan
  • Marisa Kurnianingsih
  • Hanaan Ardienata H.
  • Nisrina Nuzulia R.

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Bantuan Persidangan, Masyarakat Tidak Mampu, Akses Keadilan

Abstrak

Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental bagi setiap
individu, namun pada kenyataannya, masyarakat tidak mampu sering kali
mengalami hambatan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak, terutama
dalam tahap persidangan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk
memberikan pendampingan hukum gratis oleh advokat kepada masyarakat yang
tidak mampu guna memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi selama
proses peradilan. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) dan advokat yang berkomitmen dalam memberikan
bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. Metode yang
digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, serta
pendampingan langsung dalam persidangan. Penyuluhan hukum diberikan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka,
sedangkan konsultasi bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang
dihadapi secara lebih mendalam. Pendampingan dalam persidangan dilakukan
dengan menghadirkan advokat yang mendampingi masyarakat tidak mampu dalam
proses litigasi, sehingga mereka memperoleh pembelaan yang adil dan proporsional
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya program ini,
diharapkan masyarakat tidak mampu dapat memperoleh perlindungan hukum yang
optimal serta meningkatkan kesadaran hukum mereka dalam menghadapi
permasalahan di pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan luaran
dalam bentuk publikasi ilmiah di jurnal pengabdian nasional serta pedoman
pendampingan hukum bagi advokat dan lembaga bantuan hukum yang dapat
digunakan sebagai referensi dalam menjalankan tugas mereka di masa mendatang

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-28